PENAMPILANNYA relatif menarik perhatian di antara warna-warni jas, yang dipakai para anggota DPR/MPR RI, di Senayan, Jakarta. Dengan sorban dan jubah putihnya, Pimpinan Pontren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya itu tetap lantang menyuarakan aspirasi umat Islam di DPR.
Itulah ciri khas "baju dinas" ICH. Asep Ahmad Maishul Affandy (51), di antara ratusan penampilan para wakil rakyat. Baju yang dipakainya itu tidak berubah, meskipun saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Saya enjoy memakai jubah dan sorban. Tidak merasa kaku. Sebab, ini keseharian saja sejak kecil dan juga pakaian untuk dakwah," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jabar XI (Tasikmalaya dan Garut) ini.
Asep Ahmad Maoshul merupakan muka baru anggota DPR RI periode 2009-2014. Ia menceritakan pengalaman-pengalaman pertama menginjakkan kaki di Senayan dan menjadi sorotan karena ala berpakaiannya itu. Namun, hal itu tidak pernah digubrisnya. "Ada orang nyeletuk Wali Songo...Wali Songo. Bahkan, ada yang kasih saran ke saya bahwa kiai-kiai dari Jawa Timur pun pakai jas. Saya akan tetap dengan penampilan seperti ini," ujarnya.
Kiai kelahiran Tasikmalaya itu, mengaku lebih menyukai jubah hitam dan putih. "Ada makna di balik itu, karena hidup itu tidak lepas dari hitam dan putih, positif dan negatif. Dan, sebaik-baiknya manusia adalah kemanfaatannya," kata pimpinan pesantren dengan lebih dari tiga ribu santri ini. (Suhirlan An-driyanto/"PR")sumber : http://www.bataviase.co.id/node/130040
11 Februari 2012
K.H. Asep Ahmad Maoshul Affandy "Baju Dinas"
08 Februari 2012
PENEMPATAN SPEAKER YANG BAIK
Sering kita jumpai tata suara di sebuah mesjid jauh dari sempurna, suara tidak dapat ditangkap dengan baik oleh pendengarnya (jamaah), berikut ini saya link sebuah situs yang membahas tuntas tentang tata suara.
Muda2an manfa'at
http://selyaproduct.com/?news=ya&bid=19
07 Februari 2012
DVD Tafsir alQuran surat an-Naas
Beberapa waktu lalu kami kaka beradik pada acara khotaman tafsir al-Quran membahas suratan-Naas dan kini telah beredar dvdnya.jika berminat ? silahkan kontak ke
Jakarta (Azan): 085316562621
Bandung (Hendra): 085724343089
Banten (Rizal): 087826661879
Bekasi (Enjai): 085323308399
Bogor (Basri): 085721037300
Ciamis (Asep): 085723734362
Cianjur (Wildan): 085722371195
Garut (Arob): 085721045237
Jateng (Jajang): 087719321654
Karawang (Syukron): 082120336111
Kuningan (Iif): 087744127079
Majalengka (Yonif): 081220559320
Purwakarta (Dede): 081912852636
Subang (Iman): 085723400091
Sukabumi (Wildan): 085722371195
Tangerang (Emin): 087771977004
MENATA BASIS MEMBANGUN PARTAI AGAMIS
Sejak mendapatkan “musibah” sekaligus “Amanah” yakni menjadi wakil rakyat dan duduk sebagai anggota DPR-RI periode 2009-20014, melalui Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Tasik, Kota Tasik dan Kabupaten Garut, dengan perolehan suara; 103.249 (53,9 persen), sungguh merupakan ‘musibah’ bagi saya manakala tidak di insyafi dengan ‘nawaitu’ untuk membesarkan partai warisan para ulama (Salaf-Ash-shalih), karena PPP lahir di Republik ini sebagai “mata air” siyasah bagi segenap umat Islam agar berpadu dalam mengawal perjalanan bangsa dengan tetap berpijak pada nilai-nilai syari’at Islam, sehingga cita-cita mewujudkan Baldatun Thoyyibatun tercapai seiring dengan Warobbun Ghofur.
Memikul kewajiban dengan kata lain mengemban amanah yang disematkan para pemilih (konstituen) sekaligus dituntut mampu menterjemahkan pesan politik partai (platform) tentu akan sangat dirasa berat, karena bukan tidak mustahil akan dihadapkan pada gumpalan harapan dan keinginan diluar batas-batas kemampuan, akan tetapi, dengan dilengkapi kesadaran bahwa perjuangan membesarkan PPP bukan sendirian akan tetapi berjama’ah dan bermotif ibadah dalam rangka menegakkan siyasah yang berlandaskan akhlakul karimah, maka langkah saya dalam menjalankan amanah tidak lagi menjadi beban, terlebih lagi PPP dalam kancah politik tidak semata-mata mengejar kekuasaan an-sich, melainkan hanya sebagai sasaran antara menuju perjuangan lebih besar dan mulia yaitu membawa Negara dan bangsa Indonesia menjadi bangsa beradab lahiriah serta batiniah.
Dalam kapasitas diri sebagai anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan, yang pertama dan utama harus dilakukan adalah mewujudkan esensi dari “Wakil Rakyat” adalah memiliki tanggung jawab dalam menampung, menyalurkan, membela dan memperjuangkan tercapainya kepentingan rakyat, selain melalui tiga fungsinya yakni legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan dituntut pula mampu mengejawantahkan tata kelola kehendak masyarakat yaitu fungsi perwakilan, karena penyaluran aspirasi masyarakat secara kelembagaan merupakan manifestasi dari pelaksanaan prinsip peran perwakilan atau representasi sebagai wakil rakyat yang juga representasi partai politik yang menghantarkannya.
Dinamika dan perkembangan masyarakat menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab partai politik sebagai sarana mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Partai politik dituntut agar mampu memaksimalkan peran penting untuk meningkatkan azas perwakilan dengan sunguh-sungguh, menyuarakan kebutuhan dan kepentingan konstituen, membangun komunikasi yang efektif dengan basis pendukung baik dalam masa reses maupun kunjungan informal dapat menghadirkan pencerahan dan membawa pengaruh positif bagi kebesaran partai.
Bersandar pada kondisi dan fakta riil tersebut, saya harus memenuhi tanggung jawab atas nama lembaga, dimana DPR akhir-akhir ini terus menjadi bulan-bulanan media dengan tampilan berita dan opini yang mengarah dis-trush of parliement, pada saat yang sama juga wajib memperkuat positioning partai agar tetap survival ditengah-tengah arus persaingan yang semakin dinamis dan berikutnya mengoptimalkan pelayanan terhadap basis pemilih yang telah memberikan sumbangsih kepercayaan baik untuk pribadi maupun PPP secara institusi.
Risalah Amaliyah Di Komisi VIII (Delapan)
Ba’da, dilantik secara resmi menjadi anggota DPR RI, saya mendapat mandat dari Fraksi PPP DPR-RI mengemban tugas di Komisi VIII DPR yang ruang lingkup kerjanya meliputi ; Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dengan mitra kerja berpasangan dengan ; Kementerian Agama, Kementerian sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Amil Zakat Nasional).
Mengawali bertugas di Komisi VIII yang pertama hadir dalam benak saya adalah bagaimana mengejawantahkan misi partai serta berorientasi pada kemaslahatan umat, terutama dalam bidang agama, misalnya ; Komisi VIII DPR bersama kementerian agama tak henti-hentinya merumuskan berbagai hal menyangkut kepentingan strategis masyarakat agama, kementerian agama menjadi titik centrum kebijakan terkait dengan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan keagamaan, karena salah satu indikator penting, majunya peradaban sebuah bangsa akan sangat ditentukan oleh sikap masyarakatnya yang menjungjung nilai-nilai moralitas dan mengokohkan agama menjadi tiang pancang kehidupannya.
Dalam mengawal aqidah umat Islam khususnya, saya berjibaku, ketika Ahmadiyah masih ngotot menyatakan diri bagian dari agama Islam, meski nyata dan jelas-jelas sudah melenceng dari ajaran Islam, PPP sebagai Partai yang concern terhadap pemurnian ajaran Islam, memiliki bobot tanggung jawab besar dan harus berada di garis terdepan, saya sebarkan buku tentang kesesatan ahmadiyah sama kawan-kawan lintas fraksi di DPR RI, saya juga menggunakan fasilitas jejaring sosial (facebook) untuk mensyi’arkan semangat jihad dalam meluruskan aqidah umat, hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi tawar menawar tentang benar dan salah dalam persoalan aqidah, bahkan jangan terjadi ada ajaran sesat yang “dianggap” benar secara politis, melainkan wajib bersandar pada tatanan kebenaran absolut yang sudah digariskan ajaran Islam. Dan, Alhamdulillah pemerintah memiliki kesigapan dalam menyelamatkan aqidah umat Islam, melalui Kementerian Agama RI yang di-nakhkodai kader terbaik PPP, Drs. H. Suryadharma Ali menyatakan bahwa Ahmadiyah sudah keluar dari tata nilai ajaran Islam dan Ahmadiyah diberikan tawaran menjadi agama baru tanpa atribut Islam, kembali ke ajaran Islam atau dibubarkan. Segenap komponen umat Islam sangat mengapresiasi terhadap kegigihan PPP dalam menjaga, mengawal dan merawat norma-norma agama, sikap politik ini, tentu harus menjadi kharakteristik para politisi PPP terutama dalam mewujudkan PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam.
Pekerjaan rumah yang selalu mendera dan nyaris menjadi “rutinitas menu” di Komisi VIII DPR adalah pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah haji, Komisi VIII DPR beserta Kementerian Agama RI membahas berbagai masukan dari mulai quota haji, sistem pelayanan terkait pemondokan, catering dan lain-lain. Komisi VIII DPR merespons semua masukan dan saran, dengan ditindak lanjuti pembentukan panitia kerja (Panja) Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tantang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebagai salah satu anggota Panja Haji, saya dituntut untuk fokus menyerap secara detail persoalan yang sesungguhnya terjadi ditingkat pelaksanaan ibadah haji, ketika ada kesempatan luang saya pergunakan berdialog dengan calon jama’ah haji di embarkasi haji Bekasi, hasilnya hampir sama dengan keluhan kebanyakan jama’ah haji pada umumnya yaitu terkait langsung dengan pelayanan.
Oleh karena itu komisi VIII DPR dalam pembahasan Revisi UU No. 13 Tahun 2008 memprioritaskan pemisahan antara regulator (pemerintah) dan operator (masyarakat), pembentukan badan khusus haji dan sistem tata kelola keuangan haji, kata kuncinya adalah penyelenggaraan haji tetap dikelola oleh pemerintah namun terdapat Komisi Pengawas Haji yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemerintah dalam mengelola jamaah haji memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan sesuai dengan hak dan kewajiban jamaah haji. Melalui terobosan solusi yang tengah dibahas dan disempurnakan komisi VIII DPR dan bersinergi dengan Kementerian Agama, diharapkan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lancar sehingga kekhusuan jemaah haji dalam melaksanakan rukun Islam dapat terjaga dan tidak terganggu lagi akibat tidak sempurnanya urusan teknis pelayanan.
Selain larut dalam pembahasan Panja penyelenggaraan ibadah haji, saya juga ikut serta membahas RUU Zakat, Infaq dan Shadaqah, salah satu dasar pertimbangan Komisi VIII DPR mengajukan usul perubahan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan alasan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif. Namun demikian, pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 dirasakan masih belum optimal untuk mengakomodir penyelenggaraan kewajiban zakat dalam sistem yang profesional. Karenanya undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu direfisi, Berdasarkan alasan tersebut, Komisi VIII DPR melakukan usul inisiatif perubahan terhadap UU tentang Pengelolaan Zakat agar kebijakan pengelolaan zakat dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik serta disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Dalam undang-undang zakat yang belum lama disahkan oleh Paripurna DPR, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan dapat ditempat lainnya. Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ yang mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri serta wajib melaporkan tugas-tugasnya tersebut seteleah diaudit kepala Baznas secara berkala.
Upaya Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama serta Badan Amil Zakat Nasional menghadirkan Revisi UU Zakat dalam kerangka mengimplementasikan nilai-nilai Islam yang diintegrasikan ke dalam regulasi tersebut sangat dipengaruhi kondisi factual umat Islam yang mayoritas di bumi Indonesia, tetapi kondisinya masih memprihatinkan, upaya meningkatkan harkat martabat kaum dhu’afa menjadi perhatian serius semua pihak, disamping itu mendorong kesadaran para dermawan, hartawan maupun aghniya dari berbagai lapisan profesi utuk menunaikan kewajiban zakat, infaq dan shadaqoh, sehingga syari’at Islam (zakat) mampu dirasakan sebagai lampu pijar dan jalan keluar agar umat terhindar dan terperosok kedalam jurang kemiskinan.
Mengamalkan Hasil Kebijakan Partai Sampai ke Tingkat Basis
Berbagai langkah kebijakan partai yang dikelola ditingkat parlemen akan membuahkan “nilai manfaat” bagi partai manakala ditransfer dengan efektif sampai ke wilayah basis, pertanyaan sederhana yang kerap muncul didaerah adalah tentang apa yang telah dilakukan, regulasi apa saja yang sudah di “gol’ kan PPP untuk kepentingan masyarakat ; mengenai penguatan norma-norma agama, perihal system pemberdayaan ekonomi yang berpihak rakyat bawah, tentang peningkatan kesejanteraan social, reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta pemberdayaan perempuan dan lainnya. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apa yang harus kami (konstituen) lakukan, disini barangkali perlu dibingkai manajemen pengelolaan aspirasi yang menyentuh langsung kebutuhan basis, perlu juga format baru yang dapat memadu-serasikan antara pengurus partai dengan basis struktur dan antara pemilih (konstituen) dengan yang dipilih (anggota parlemen), mensikapi begitu deras kehendak, hasrat dan aspirasi masyarakat yang menuntut pemenuhan perbaikan dalam semua aspek, maka ada beberapa langkah yang saya lakukan dengan prinsip dasar “jangan sampai kecewa”.
Pertama ; PPP khususnya di Tasikmalaya telah membuktikan “daya tahan” yang kuat, kekuatan parlemen (DPRD) Kota dan kabupaten Tasikmalaya dipegang PPP, Kabupaten Tasikmalaya sudah 3 (tiga) periode berturut-turut eksekutifnya (Bupati) dipimpin Kader terbaik PPP, Tasikmalaya menjadi lumbung suara PPP di Jawa Barat, salah satu resepnya adalah pendekatan komunikasi dan silaturahim yang istiqomah terutama dengan sesepuh PPP, para ulama dan pimpinan pondok pesantren, mereka inilah corong terdepan yang gigih menjaga ideology partai di akar rumput, dan melalui pegajian sabtu-an (khusus para ulama serta aktivis keagamaan) yang saya gagas bersama para ulama, dengan pola penjadwalan bergilir dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya dirasakan membawa efek sinergis yang luar biasa, pergumulan politis-kultural tetapi kental dengan nuansa transendental menjadi lahan subur tumbuhnya kader-kader partai yang handal mental- spiritual.
Kedua ; Pekerjaan berat yang dihadapi partai saat ini adalah membentengi kader partai supaya tidak terjangkiti sikap ‘pragmatisme’, mengingat fenomena ini sudah kian mewabah dan menggejala, kalau hal ini terus dibiarkan bukan tidak mustahil mentalitas kader akan keropos yang pada gilirannya partai pun dapat roboh, karena sikap mental perjuangan tidak lagi berakar pada ideology akan tetapi sudah merasuk virus transaksional. Melalui penguatan konsolidasi structural saya lakukan dialog baik dalam bentuk curhat bersama pada saat reses maupun dalam sesi pelatihan kader partai, bahwa untuk membuktikan rasa memilki terhadap PPP dan bertanggung jawab keutuhan dan kejayaan partai, harus diawali dengan pengorbanan mulai yang kecil dan dirasakan mampu, seperti kesanggupan kader membuat satu buah bendera partai dan dikibarkan di rumahnya sendiri, memakai atribut PPP seperti Kaos, topi dan lainnya pada waktu gotong royong didaerahnya, kenapa perkara sepele seperti itu harus dilakukan, karena akan berpengaruh pada fanatisme seorang kader sehingga tidak akan mudah “dibeli” oleh siapapun apabila dalam dirinya telah berurat dan berakar sikap kebanggaannya terhadap partai. Intinya kader-kader partai harus dipacu untuk melakukan pembenahan orientasi bahwa ber-partai itu adalah sarana ibadah, dakwah dan ukhuwah.
Dengan demikian maka PPP sebagai partai representasi kekuatan dan kebanggaan umat Islam dapat memberikan cita rasa baru dalam perpolitikan bangsa dimasa yang akan datang.

